URtrending

Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo

Kintan Lestari, Minggu, 30 Januari 2022 17.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo
Image: Konferensi pers pelaku pemerasan yang bermodus sebagai korban tabrak lari di Pasar Rebo. (Tangkapan layar Instagram @kapolresmetrojaktim.official)

Jakarta - Pelaku pemerasan yang bermodus sebagai korban tabrak lari di Pasar Rebo pagi tadi sekitar pukul 01.00 WIB berhasil diringkus polisi. Kabar tersebut disampaikan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.

"Telah tertangkap pelaku pemerasan bermodus tabrak lari yang viral di sosmed. Terima kasih tim gabungan Polres dan Polsek," bunyi caption Instagram @kapolresmetrojaktim.official sembari mengunggah potret terkini pelaku yang diamankan.

Pihak Polres Jakarta Timur pun kemudian menggelar konferensi pers terkait peristiwa tersebut, mulai dari kronologi sampai motif pelaku.

"Video tersebut muncul hari Jumat tanggal 28 Januari. Kemudian setelah kita melihat video di sosial media langsung kita turunkan tim ke TKP, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap korban mobil Avanza warna hitam hari Rabu tanggal 26 Januari 2022," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Santoso dalam konferensi pers, Minggu (30/1/2022).

Budi mengungkap kalau polisi menangkap pelaku pemerasan yang berinisial AF di daerah Depok. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dirinya sengaja melakukan hal tersebut.

"Yang bersangkutan memang sengaja untuk melakukan pemerasan atau pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur karena yang bersangkutan lagi menjalani terapi metadon karena yang bersangkutan pernah pengguna aktif heroin atau putaw," lanjut Budi.

Budi mengungkap kalau sehari-harinya AF bekerja sebagai tukang parkir dan tinggal di daerah Pancoran Mas, Depok.

Mengenai luka, Budi membenarkan AF punya luka, namun lukanya tersebut merupakan luka lama akibat tertabrak truk pada 2012.

"Itulah (luka) yang ditunjukkan tersangka pada calon korban, nunjukkin kakinya yang bekas luka itu," lanjutnya lagi.

Pelaku mengaku dirinya baru melakukan aksi ini sekali. Namun Kombes Budi Santoso menyebut pihaknya masih mendalami apakah pelaku melakukan aksinya di tempat lain atau tidak.

"Untuk pasal yang kita kenakan adalah pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun. Itu adalah fitnah dan melakukan kekerasan," tutup Budi. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait