URtainment

Kronologi Nindy Ayunda Diduga Aniaya Mantan Sopir hingga Dicekal Polisi

Itha Prabandhani, Sabtu, 9 Juli 2022 13.26 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kronologi Nindy Ayunda Diduga Aniaya Mantan Sopir hingga Dicekal Polisi
Image: Instagram/nindyayunda

Jakarta - Menyusul kasus dugaan penyekapan yang dilakukan penyanyi Nindy Ayunda, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan penyelidikan. Nindy diduga melakukan penyekapan terhadap mantan sopir pribadinya, Sulaiman.

Kasus dugaan penyekapan ini berawal dari tindakan Nindy yang diduga menyekap Sulaiman. Berikut kronologi kasus Nindy yang telah dirangkum Urbanasia.

Dituding Menyekap dan Menganiaya Sopir Pribadi

Pada bulan Februari 2021 lalu, beredar kabar tak mengenakkan yang melibatkan Nindy Ayunda dengan tuduhan penyekapan dan penganiayaan terhadap sopir pribadinya yang bernama Sulaiman.

Kasus ini mencuat setelah istri dari Sulaiman, Rini Diana, melaporkan Nindy kepada pihak berwajib atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Sulaiman dan juga asisten rumah tangga Nindy.

Kabar ini tentu saja ditepis oleh Nindy yang mengatakan bahwa Sulaiman baik-baik saja dan berada di salah satu kamar kos di rumah ibunda Nindy.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya, Sulaiman mengaku mengalami kekerasan fisik, yaitu ditendang pada bagian rusuk sembari ditutup matanya dengan kain hitam.

Selain itu, Sulaiman mengatakan bahwa dirinya disekap selama 30 hari dan tidak boleh pulang ke rumah, tanpa alasan yang jelas. Sulaiman juga dikabarkan mengalami trauma setelah peristiwa tersebut.

Dalam Proses Penyidikan

Polres Metro Jakarta Selatan yang menerima laporan tersebut sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hangrengga, pada hari Senin (4/7/2022). Dari penerbitan SPDP, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantas memanggil Sulaiman selaku korban, untuk diperiksa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait