URtainment

Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie Terkait Prostitusi Online

Elga Nurmutia, Jumat, 31 Desember 2021 20.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie Terkait Prostitusi Online
Image: Cassandra Angelie pemain sinetron Ikatan Cinta (Instagram @cassangeliee)

Jakarta - Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online dengan tiga orang yang merupakan mucikari. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, melalui siaran persnya di Polda Metro Jayadalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Tidak hanya menangkap pemain sinetron ‘Ikatan Cinta’ yang berinisial CA, polisi juga turut menangkap tiga orang mucikari dengan inisial KK (24), R (25) dan UA (26).

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," sambungnya.

Kemudian, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone, kartu ATM, bukti transfer dan sejumlah pakaian dalam milik pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Endra Zulpan.

Akibat tindakan yang telah dilakukan oleh para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Sementara itu, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Tak cuma itu, ada juga pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait