URtainment

Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terkait Narkoba

Nivita Saldyni, Kamis, 8 Juli 2021 15.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terkait Narkoba
Image: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie (ramadhaniabakrie/Instagram)

Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ungkap kronologis penangkapan aktris Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie. Keduanya kini telah dinyatakan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (8/7/2021), Yusri mengatakan ada tiga orang yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ramadhania (RA), Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB), dan seorang sopir keduanya yang berinisial ZN.

Yusri mengatakan kasus ini berhasil diungkap dari adanya informasi yang didapat oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Sekitar pukul 9 pagi, Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, langsung dipimpin Kanitnya mendapatkan informasi bahwa saudari RA sering menggunakan sabu-sabu,” kata Yusri di Jakarta.

“Kemudian dilakukan pendalaman surveillance oleh teman-teman dari Sat Narkoba, berhasil mengamankan seorang inisialnya adalah ZN, sopir atau pembantu dari keluarga RA dan AAB,” imbuhnya.

Saat melakukan penggeledahan terhadap ZN, polisi menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram. Setelah dilakukan interogasi, ZN mengaku bahwa barang tersebut adalah milik RA.

“Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman saudara RA dan menemukan saudara RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan lagi bong atau alat hisap sabu-sabu milik saudari RA. Kemudian dilakukan pendalaman dan mengakui bahwa juga suaminya saudara AAB juga menghisab bersama, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama,” jelas Yusri.

Namun sayangnya saat penggeledahan tersebut, AAB sedang tidak ada di lokasi. Akhirnya, polisi menggiring RA dan ZN ke Polres Metro Jakarta Pusat.

“Barulah setelah istrinya atau saudari RA menghubungi suaminya, jam 20.00 saudara AAB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri,” imbuhnya.

Yusri menjelaskan proses penangkapan sudah sesuai protokol kesehatan. Ketiganya juga sudah dilakukan tes swab antigen, hasilnya negatif.

“Dilakukan tes terhadap ketiga orang tersebut, tes urine menyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu-sabu. Tes urine ketiganya positif,” tegasnya.

Polisi pun telah melakukan tes darah dan juga rambut kepada ketiganya untuk kelengkapan alat bukti dan hasilnya positif.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Kalau pengakuan awalnya sekitar 4-5 bulan. Tapi ini masih terus kami dalami,” pungkasnya.

Untuk itu, saat ini ketiganya dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Namun Yusri memastikan bahwa kasus ini masih terus didalami pihaknya.

“Kami akan dalami sambil lihat bagaimana jalannya pengembangan dari perkara ini,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait