URtainment

Kronologi Penangkapan Roby Geisha Terkait Kasus Narkoba Jenis Ganja

Shelly Lisdya, Senin, 21 Maret 2022 14.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kronologi Penangkapan Roby Geisha Terkait Kasus Narkoba Jenis Ganja
Image: Potret Roby Geisha usai ditangkap polisi terkait narkoba. (Dok. PMJ)

Jakarta - Polisi kembali menciduk gitaris band Geisha Roby Satria terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Roby ditangkap bersama asistennya, AJ. 

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan kronologi penangkapan Roby Satria

Hal itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya gerak-gerak tak biasa di salah satu kantor studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 19 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat penangkapan, AJ tengah keluar masuk kamar mandi, dan saat itu pula langsung dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja.

"Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan ada gerak-gerik orang mencurigakan di kantor studio musik di daerah Pancoran," ujar Budhi dalam konferensi pers, Senin (21/3/2022).

"Tim melakukan penyelidikan, ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk kamar mandi, dan digeledah dari tangan yang bersangkutan ditemukan ganja," lanjut Budhi.

Budhi mengatakan, dari keterangan AJ jika ganja tersebut milik Roby Satria yang ternyata juga berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari AJ, petugas mendapat informasi bahwa barang itu milik RS, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap RS yang ada di lingkungan studio tersebut," jelasnya lagi.

Usai menangkap Roby Geisha, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menemukan barang bukti baru berupa satu linting ganja sisa pakai.

Rupanya Roby telah meminta bantuan AJ untuk menyiapkan barang haram tersebut serta memesan ganja kepada pemasok. 

"Kerja sama itu telah dilakukan berkali-kali, dan saudara RS melakukan pemesanan melalui AJ," tegas Budhi.

Atas perbuatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu, Roby pun terancam hukuman 13 tahun penjara.

"RS dikenakan Pasal 114 subsider 127 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009, maksimal 13 tahun penjara," lanjut Budhi.

Sementara AJ yang juga diciduk bersama Roby dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 subsider Pasal 107. Kini, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait