URnews

Kuasa Hukum AG Minta Polisi Usut Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy

Putri Rahma, Jumat, 5 Mei 2023 12.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kuasa Hukum AG Minta Polisi Usut Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy
Image: Mario Dandy dan AG. (Twitter)

Jakarta - Kuasa hukum terdakwa anak Agnes Gracia alias AG, Mangatta Toding Allo meminta pihak Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada kliennya. 

"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," kata Mangatta mengutip Antara, Jumat (5/5/2023).

Menurutnya, Mario Dandy bisa dijerat pasal yaitu Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, laporan tersebut juga didasari karena AG masih berusia 15 tahun. Hubungan seksual tersebut pun kemudian dianggap sebagai pemerkosaan pada anak di bawah umur.

Diketahui, hubungan intim antara AG dan Mario Dandy terungkap dalam sidang vonis yang menghukum AG 3,5 tahun. AG dan Mario disebut sudah 5 kali melakukan persetubuhan badan. 

"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," ucapnya.

Mangatta menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual tersebut akan diancam dengan hukuman pidana selama 15 tahun.

Menurutnya, dugaan pencabulan ini merupakan tindak pidana yang bisa langsung diproses oleh pihak kepolisian dan hal tersebut juga sudah terungkap saat penyidikkan dan persidangan.

"Sebelumnya kami telah mengajukan laporan polisi pertama dibuat dan diajukan oleh Penasihat Hukum Pelapor pada Selasa (2/5/2023) yang ditolak Polda Metro Jaya," ujar Mangatta.

Menurut Mangatta, penolakan itu lantaran laporan dengan kasus tersebut harus dilakukan oleh orangtua atau wali pelapor, dan bukan oleh penasihat hukum.

Pihak AG pun kemudian membuat laporan polisi yang telah diajukan oleh Penasihat Hukum dan Wali Pelapor sesuai arahan Petugas Piket Senta Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, namun laporan tersebut ditolak karena harus lebih dulu melakukan visum kepada pelapor.

"Maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin (8/5/2023) untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait