URnews

Ortu AG Bisa Tuntut Mario Dandy karena Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Urbanasia, Kamis, 13 April 2023 08.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ortu AG Bisa Tuntut Mario Dandy karena Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur
Image: Terdakwa anak Agnes Gracia alias AG. (PMJ)

Jakarta - Agnes Gracia alias AG (15) telah divonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kasus ini juga menyeret nama Mario Dandy sebagai kekasih AG dan juga Shane Lukas yang keduanya berstatus tersangka. 

Selain vonis terhadap AG, masyarakat luas juga dikejutkan dengan fakta yang diungkap dalam persidangan terkait hubungan AG dan Mario Dandy. 

Disebutkan, AG sudah melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali. 

Publik pun terbelah, ada yang mengecam namun ada pula yang menganggap hubungan itu atas dasar ‘suka sama suka’ sebagai pasangan kekasih. 

Namun demikian, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, frasa ‘suka sama suka’ tidak berimplikasi hukum jika menggunakan KUHP. Selain itu, AG juga masih belum dewasa. 

“Ya (tidak berimplikasi hukum), sepanjang wanitanya belum dewasa,” kata Fickar saat dihubungi Urbanasia, Rabu (12/4/2023). 

Fickar menjelaskan, dalam hubungan antara pria dan wanita, hukum pidana hanya mengenal tindak pidana perzinahan. 

Tindak pidana perzinahan ini, kata dia, adalah hubungan di luar perkawinan yang salah satu pelakunya sudah berkeluarga. 

Dengan demikian, imbuh Fickar, hubungan pria dan wanita yang sama-sama masih lajang dan belum berkeluarga tidak bisa diperkarakan. 

Namun dalam kasus AG dan Mario Dandy, ia menyebut orangtua AG bisa saja memperkarakan Mario Dandy karena AG masih di bawah umur. 

“Kecuali dengan menggunakan UU perlindungan anak,  maka orangtua AG bisa menuntut Mario sebagai telah melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Fickar. 

Namun, imbuhnya, dalam banyak kasus, penuntutan biasanya dilakukan jika anak di bawah umur menerita luka. 

“Jika tidak menderita luka biasanya tidak diperkarakan,” pungkasnya. 

Hubungan AG dan Mario Dandy

Diketahui, fakta hubungan AG dan Mario Dandy diungkap hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni adalah terkait hubungan AG dengan tersangka penganiayaan, Mario Dandy. 

AG dan Mario Dandy yang merupakan sepasang kekasih ini rupanya lebih dari sekadar berpacaran layaknya remaja lain. Pasalnya, keduanya sudah melakukan hubungan suami istri padahal AG masih 15 tahun. 

Awalnya Sri Wahyuni membeberkan fakta terkait pemicu emosi dan dendam Mario Dandy kepada korban David. Kepada Mario, AG mengaku disetubuhi paksa oleh David pada 17 Januari 2023. 

Namun, hakim menilai pengakuan AG dipaksa David ini tidak benar. Menurut hakim, anak yang dipaksa melakukan hubungan intim akan trauma sedangkan AG tidak demikian. 

“Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali,” kata Sri dalam sidang, dikutip Selasa (11/4/2023).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait