URnews

Kuasa Hukum Optimis Julianto Eka Bebas dari Semua Tuntutan

Shelly Lisdya, Rabu, 27 Juli 2022 16.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kuasa Hukum Optimis Julianto Eka Bebas dari Semua Tuntutan
Image: Kuasa hukum Julianto Eka, Hotma Sitompul di Pengadilan Negeri Malang. (Lisdya/Urbanasia)

Malang - Terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka (JE) diyakini bakal terbebas dari tuntutan hukum usah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (27/7/2022). 

Keyakinan tersebut disampaikan kuasa hukum JE, Hotma Sitompul usai menghadiri sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. 

"Kami harus yakin klien kami bisa lepas dari tuntutan JPU," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/7/2022).

Hotma menegaskan, pembacaan tuntutan hukum bukan akhir dari rangkaian sidang perkara. Pihaknya juga sudah bersiap untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim pada sidang berikutnya.

"Kami sebagai penasihat hukum tak mau mengomentari surat tuntutan. Nanti kami sampaikan pada saat kami membuat nota pembelaan untuk komentarnya," katanya.

Rencananya, agenda sidang pleidoi bakal digelar di PN Kota Malang pada 3 Agustus 2022 mendatang atau sepekan sejak sidang tuntutan. 

"Dalam sidang penyampaian pembelaan nanti, kami akan mengungkapkan beberapa bukti-bukti yang menguatkan terdakwa, ini sudah banyak orang bergembira," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Julianto Eka Putra alias JE didakwa Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Atas dakwaan tersebut, JPU menuntut agar JE dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, JE juga harus membayar biaya restitusi kepada salah satu korban sebesar Rp 44,7 juta. 

Sementara itu, Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung tuntutan hukum yang telah dibacakan oleh JPU. 

"Ini bukan masalah puas atau tidak puas, tetapi saya berterimakasih kepada JPU karena ini adalah hadiah untuk anak-anak nasional pada Peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2022 lalu," katanya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait