URedu

Kuota Internet Gratis Sekolah Diperpanjang, Ini Detail Bantuannya!

Shelly Lisdya, Senin, 2 Agustus 2021 11.51 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kuota Internet Gratis Sekolah Diperpanjang, Ini Detail Bantuannya!
Image: Ilustrasi belajar onine (Freepik)

Jakarta - Urbanreaders, ada kabar menarik loh bagi kalian pelajar maupun pengajar. Pasalnya, pemerintah kembali memperpanjang subsidi kuota internet gratis sekolah.

Melansir dari laman indonesia.go.id, pemerintah telah menganggarkan dana tambahan senilai Rp 5,54 triliun. Dengan target dapat menjangkau 38,1 juta peserta didik dan tenaga pendidik untuk periode Agustus hingga Desember 2021. 

FYI nih guys, program bantuan subsidi kuota internet ini sebenarnya sudah diselenggarakan pada Januari hingga Mei 2021 dengan anggaran Rp 3 triliun. Jadi, total anggaran bagi kuota internet tersebut mencapai Rp 8,54 triliun.

Bantuan ini ternyata tidak sama, besaran bantuan yang diterima tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing pelajar atau mahasiswa ataupun para tenaga pendidik.

Berikut detail rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek masa ajaran baru 2021/2022:

1. Peserta Didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GigaByte (GB) per bulan

2. Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan

3. Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan

4. Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.

Bantuan kuota internet gratis ini disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Namun, apabila para pelajar dan pendidik belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, cukup mendaftar lagi menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, dengan cara sebagai berikut!

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman ini di sini atau lewat sini (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Sementara pelajar dan pendidik yang menerima bantuan kuota internet harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut:

1. Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

- Terdaftar di sistem dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

2. Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa

- Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

- Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen

- Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial ya guys!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait