Beautydoozy

Ladies, Ini 3 Hak yang Kamu Dapat saat Kena PHK

Kintan Lestari, Selasa, 15 November 2022 18.33 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ladies, Ini 3 Hak yang Kamu Dapat saat Kena PHK
Image: Ilustrasi PHK. (Girindra Syahputra/Urbanasia)

Jakarta - Belakangan ini ketika membaca artikel atau menonton berita di TV salah satu isu yang sering muncul adalah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Banyak perusahaan raksasa dalam negeri maupun luar negeri seakan berurutan mengabarkan soal PHK karyawan.

Ini tentu saja merupakan hal yang menyedihkan. Apalagi tahun depan dikabarkan akan resesi. Maka dari itu, sudah pasti fenomena ini menimbulkan ketakutan. Kalau kamu termasuk yang kurang beruntung dan terkena gelombang PHK dari perusahaanmu saat ini, kamu bisa sedikit tenang karena selain gaji terakhir masih ada kompensasi lain yang jadi hakmu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. ⁣ Menurut aturan tersebut, bila terjadi PHK dalam sebuah perusahaan, maka perusahaan tersebut wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja.⁣

Nah, kebanyakan orang hanya tahu seputar uang pesangon saja. Padahal masih ada lagi uang penghargaan lain yang seharusnya diperoleh karyawan karena masih menjadi haknya. Apa saja? 

1. Pesangon

Ini mungkin adalah hak karyawan di PHK yang paling kamu ketahui. Hanya saja besarannya memang berbeda-beda sesuai masa kerja karyawan tersebut. Berikut rincian besaran uang pesangon yang diterima karyawan seperti tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat 1:

  1.  Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah;
  2.  Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah;
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah;
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah;
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah;
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah;
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah;
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah;
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Hak lain yang masih bisa karyawan di PHK dapatkan selain pesangon adalah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Besarannya juga berbeda sesuai lama masa kerja. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40, berikut rincian UPMK:

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah;
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah;
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah;
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah;
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah;
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah;
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah;
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Hak terakhir yang berhak didapatkan karyawan yang kena PHK adalah UPH. Adapun uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Demikian ladies hak yang berhak didapatkan karyawan yang kena PHK selain uang pesangon. Semoga informasinya bermanfaat untukmu!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait