URtrending

Langgar Aturan Karantina dan Sebar Hoax, Warga Rusia Bisa Didenda dan Dipenjara

Kintan Lestari, Kamis, 2 April 2020 17.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langgar Aturan Karantina dan Sebar Hoax, Warga Rusia Bisa Didenda dan Dipenjara
Image: Polisi Rusia sedang patroli di Red Square, Moskow. (Kcur)

Moskow - Data dari Center for Systems Science and Engineering (CSSE) at Johns Hopkins University hari ini (2/4/2020) menunjukkan di Rusia ada 2.777 kasus infeksi corona dimana sebanyak 190 orang sembuh, sementara 24 orang meninggal dunia.

Untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas, Moskow menerapkan lockdown mulai hari Senin (30/3/2020) lalu, yang belakangan  akan diikuti wilayah lainnya.

Mulai diterapkannya lockdown, kedua majelis parlemen Rusia Selasa lalu dengan cepat menyetujui undang-undang yang menjatuhkan hukuman berat bagi yang menyebarkan informasi palsu tentang virus corona dan melanggar aturan karantina.

Melansir The Moscow Times, hukuman yang diberikan itu mulai dari membayar denda sampai hukuman penjara. Berikut detail hukuman yang diberikan bagi orang, perusahaan, dan badan hukum yang melanggar aturan.

- Bagi yang Melanggar Aturan Karantina

Bagi individu yang melanggar aturan karantina, mereka akan didenda hingga 40.000 rubel (US$ 640) atau setara Rp 8,1 juta. Kemudian perusahaan dan pejabat publik akan didenda hingga 150.000 rubel (US$ 2.400) atau setara Rp 31 juta, sementara badan hukum didenda hingga setengah juta rubel (US$ 7.900) atau setara Rp 105 juta.

Jika pelanggaran menyebabkan masalah kesehatan atau kematian, maka akan didenda hingga 300.000 rubel (US$ 4.800)atau setara Rp 63 juta. Perusahaan dan pejabat publik akan didenda masing-masing hingga setengah juta rubel (atau setara Rp 105 juta) dan 1 juta rubel (atau setara Rp 210 juta).

Pengawas perlindungan konsumen Rusia juga menetapkan bahwa badan hukum dan pejabat publik yang mengelak dari karantina akan dihukum dua tahun penjara. 

Jika pelanggaran menyebabkan satu kematian, hukuman penjara meningkat hingga lima tahun. Dan jika pelanggaran menyebabkan dua atau lebih kematian, maka akan dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

- Bagi yang Menyebarkan Berita Hoaks Soal COVID-19

Di bawah satu amandemen, penyebar berita hoaks akan dipenjara hingga tiga tahun "karena mengancam nyawa dan keselamatan orang" dengan informasi palsu. Mereka juga akan didenda hingga 700.000 rubel (US$ 11.200) atau setara Rp 147 juta.

Di bawah amandemen lainnya, pelanggar akan dipenjara hingga lima tahun "karena menyebarkan informasi palsu yang disengaja tentang kepentingan umum" jika hal itu mengarah pada kematian atau "konsekuensi serius lainnya." Orang tersebut juga akan didenda hingga 2 juta rubel (US$ 32.000) atau setara Rp 420 juta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait