URnews

Langgar Netralitas Pilkada 2020, Kadispora Surabaya Terima Sanksi

Nivita Saldyni, Kamis, 5 November 2020 12.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langgar Netralitas Pilkada 2020, Kadispora Surabaya Terima Sanksi
Image: Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara. (Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) M. Afghani Wardhana akhirnya dikenai sanksi karena telah melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2020. Sanksi tersebut diterimanya meski melakukan pelanggaran di luar wilayah Kota Surabaya.

"Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," kata Afghani lewat keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020).

Ia mengatakan, sanksi yang dia terima itu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya. Tepatnya di Kabupaten Pacitan, guys.

Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan sanksi yang diberikan kepada Afghani sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 15 April 2020 lalu.

Dalam surat tersebut terdapat rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya.

"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febri.

Peraturan tentang netralitas ASN, kata Febri, sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya diketahui telah menerima surat dari KASN tanggal 15 April 2020 pada 8 Mei 2020 terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan setempat dalam Pilkada di luar wilayah Surabaya.

Surat itu kemudian ditindaklanjuti pada 19 Juni 2020 dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN. Dan baru 4 November 2020, Pemkot Surabaya secara resmi memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait