URnews

Langgar Perwali Surabaya Dapat Sanksi Joget hingga KTP Disita

Nivita Saldyni, Selasa, 23 Juni 2020 12.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langgar Perwali Surabaya Dapat Sanksi Joget hingga KTP Disita
Image: Petugas Satpol PP Surabaya memberikan sanksi kepada pelanggar Perwali Surabaya No. 28 Tahun 2020 berupa penyitaan KTP. (Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya - Ada pemandangan unik di sudut Kota Surabaya, Senin (22/6/2020) lalu. Pasalnya beberapa warga terlihat berjoget dihadapan petugas Satpol PP akibat melanggar protokol kesehatan pedoman tatanan new normal di Surabaya.

Mereka adalah para pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19, salah satunya karena tidak menggunakan masker guys. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan mereka diberi sanksi joget karena tidak membawa KTP.

"Hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak. Jadi diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker dan ingat untuk terus menggunakan masker," kata Eddy, Senin (22/6/2020) lalu.

Selain joget, Eddy mengaku pihaknya juga meminta pelanggar yang masih muda untuk push up. Menurutnya pemberian sanksi ini bisa membantu meningkatkan imun mereka agar tak mudah terpapar virus corona.

"Setelah mereka diberi sanksi itu, lalu mereka diberi masker dan diminta untuk selalu memakainya dimana pun berada," pungkasnya.

Nah dalam Pasal 34  Perwali Surabaya No. 28 Tahun 2020 sendiri disebutkan bahwa para pelanggar akan disita KTP-nya.

"Sesuai Perwali pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar. Makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya," imbuh Eddy.

Hingga Senin lalu Eddy mengaku pihaknya telah menyita 40 KTP. Penyitaan KTP itu berlaku selama 14 hari, sesuai dengan masa inkubasi dari virus corona. Nah, setelah 14 hari, pelanggar bisa mengambil KTP-nya di Maskas Satpol PP. Agar jera, pelanggat ini juga wajib menulis surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.

"Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari," ungkapnya.

1592889916-Satpo-PP-minta-pelanggar-Perwali-Surabaya-joget.jpeg

Petugas Satpol PP Surabaya memberikan sanksi joget kepada pelanggar Perwali Surabaya No. 28 Tahun 2020 yang tidak membawa KTP. (Humas Pemkot Surabaya)

Tak ingin tambah banyak KTP yang 'mampir' di kantornya, Eddy pun mengajak warga Surabaya untuk patuh terhadap semua protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali itu. Apalagi ini demi keselamatan bersama, warga Surabaya dan demi memutus mata rantai penyabaran COVID-19 di Kota Surabaya.

"Mari patuhi protokol kesehatan, karena kami akan terus melakukan pengawasan, jangan sampai anda-anda yang kami sita KTP-nya atau kami suruh push up atau joget," tutupnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait