URnews

Pengunggah Video Dokter Telanjang di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis

Nivita Saldyni, Selasa, 23 Juni 2020 10.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengunggah Video Dokter Telanjang di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis
Image: Lokasi yang diduga jadi tempat video dokter telanjang di Surabaya direkam (Nivita Saldyni/Urbanasia)

Surabaya - Pemilik akun Twitter @filipus_nove yang mengunggah video dokter telanjang di pinggir jalanan Kota Surabaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis tentang UU ITE dan UU Pornografi, guys.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku memposting video tersebut dengan penuh kesadaran.

"Ya, dia (pemilik Twitter @filipus_nove) memang benar ikut memviralkan video bugil itu secara sadar," kata Sudamiran kepada wartawan di Surabaya, Senin (22/6/2020) lalu.

Sudamiran mengatakan, atas perbuatannya itu maka pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.

"Kami jerat dengan pasal berlapis, UU ITE tentang kesusilaan dan UU Pornografi," pungkas Sudamiran.

Nah, untuk Urbanreaders ketahui, Pasal 27 ayat 1 UU ITE ini melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Untuk itu, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sementara itu, perbuatan pelaku ini jelas juga melanggar UU No. 40 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku telah melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat dengan memposting video yang memuat ketelanjangan. Hal ini tertulis jelas pada pasal 4 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pasal tersebut melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

Atas perbuatannya itu, ia pun kembali terancam hukuman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp. 6.000.000.000.

Sebelumnya, pemilik akun Twitter @filipus_nove telah memposting video perempuan telanjang yang merupakan seorang dokter di Surabaya pada 9 Juni lalu. Belakangan diketahui hal tersebut terjadi di Jalan Kenjeran, Surabaya pada 1 Juni 2020 lalu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait