URnews

Langgar PPKM Darurat, Anies Tutup Kantor Ray White Indonesia dan Equity Life

Ardha Franstiya, Selasa, 6 Juli 2021 18.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langgar PPKM Darurat, Anies Tutup Kantor Ray White Indonesia dan Equity Life
Image: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak di beberapa kantor di Jakarta. (Instagram @aniesbaswedan)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan beberapa kantor non esensial di Jakarta melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu didapati Anies saat melakukan inspeksi bersama jajarannya ke beberapa perusahaan yang berada di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat pada Selasa (6/7). Diketahui, kedua perusahaan itu adalah Ray White Indonesia dan PT Equity Life.

"Untuk masyarakat Jakarta, hari ini kita baru saja melakukan inspeksi. Kantor-kantor di gedung pencakar langit di Jakarta, di lantai 43, isinya orangnya terdidik dan kantornya bukan sektor esensial tetapi semua tetap bekerja. Bukan saja melanggar peraturan, tapi juga tidak memikirkan keselamatan," terang Anies lewat Instagram @aniesbaswedan, Selasa (6/7).

"Pelanggaran yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran aturan yang dibuat pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan. Di Jakarta kasus baru 10 ribu. Kita memakamkan lebih dari 300 orang sehari. Karena itu saya minta kepada semuanya jangan tiru yang barusan kita lihat," lanjutnya. 

Anies mengaku telah melakukan tindak penutupan dan akan memproses pidana dua perusahaan tersebut, karena melanggar peraturan ketentuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) di masa pemberlakuan PPKM Darurat mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Saya minta ambil fotonya (manajer) dan tunjukkan namanya. Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko. Tadi langsung kantornya suruh tutup, karyawannya suruh pulang, dan langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana karena mereka melanggar UU Wabah," jelas Anies

Terakhir, Anies mengingatkan kepada semua kalangan, agar segera melapor bila menemukan atau mengalami kejadian serupa.

"Bila anda menemukan tempat Anda bekerja bukan sektor esensial atau kritikal laporkan lewat aplikasi JAKI. Dengan melaporkan segera kita akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan," tutup Anies.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait