URnews

Luhut Jamin Karyawan yang WFH Selama PPKM Darurat Tak Akan Dipecat

Shelly Lisdya, Selasa, 6 Juli 2021 16.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Luhut Jamin Karyawan yang WFH Selama PPKM Darurat Tak Akan Dipecat
Image: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan. (Kemenko Marves)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pekerja sektor non esensial yang bekerja dari rumah (WFH) tidak bisa diberhentikan secara sepihak atau di-PHK oleh perusahaan.

Nantinya, dikatakan Luhut yang juga merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat perintah.

"Pekerja di perusahaan non esensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, yang dilansir dari Urbanasia dari YouTube Kemenko Marves, Selasa (6/7/2021).

Tak hanya itu, Luhut juga menegaskan agar seluruh karyawan sektor non esensial yang dipaksa harus bekerja di kantor (WFO) untuk segera melaporkan kepada pemerintah.

Laporan bisa disampaikan melalui dinas tenaga kerja di masing-masing provinsi. Sementara untuk wilayah DKI Jakarta, laporan bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

Luhut berharap kebijakan WFH ini dapat menurunkan mobilitas warga yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, di mana kebanyakan warga merupakan pekerja di Jakarta.

Luhut juga meminta Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk melakukan patroli untuk mengecek perusahaan-perusahaan sektor non esensial yang masih beroperasi. Ia juga meminta agar mereka tidak segan memberikan sanksi dan edukasi.

"Saya juga meminta dukungan kepada pihak terkait seperti gubernur DKI Jakarta, kapolda metro hingga pangdam jaya untuk terus mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi," katanya.

Luhut juga mengimbau agar pabrik atau kantor kritikal memberlakukan kebijakan WFH bagi pekerja bidang administrasi. Langkah ini dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat yang tetap harus pergi ke kantor di tengah kebijakan PPKM Darurat.

Sementara itu, pada Senin, 5 Juli 2021 kemarin atau bertepatan dengan hari pertama kerja pada masa PPKM Darurat, Luhut mengungkapkan masih banyak kendaraan yang berlalu lalang di pinggir kota oleh mobilitas warga yang hendak bekerja.

Dengan demikian, kondisi itu menyebabkan kemacetan parah dan kerumunan. Mobilitas warga yang hendak bekerja itu dilaporkan berasal dari perusahaan sektor esensial maupun non esensial.

"Tadi (Senin) saya sempat keliling sebentar dan memang saya melihat macetnya luar biasa. Jadi dicek seperti patroli, apakah masih beroperasi yang sektor non esensial," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait