URnews

Langgar PPKM, Tiga Bar di Jakarta Disegel Polisi

Ardha Franstiya, Kamis, 3 Februari 2022 15.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langgar PPKM, Tiga Bar di Jakarta Disegel Polisi
Image: Ilustrasi garis polisi. (Istimewa)

Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menyegel tiga bar karena melanggar jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis (3/2) dini hari.

"Tiga kafe yakni ODIN di Jalan Senopati, W Home Senopati dan DRONK di Jalan Kemang Raya. Kami segel dan pasang garis polisi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, mengutip ANTARA, Kamis (3/2),

Mukti menjelaskan petugas mendatangi bar ODIN - Bendecido por Dioses pada pukul 00.20 WIB, W Home Senopati pukul 01.05 WIB dan DRONK restaurant & bar pukul 01.50 WIB. Saat dilakukan pengecekan ditemukan banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Selain menyegel ketiga tempat tersebut, polisi juga menggelar tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga bar. Hasilnya, satu pengunjung di Bar W Home Senopati reaktif COVID-19.

"Satu orang yang reaktif COVID-19 lalu diarahkan untuk isolasi," ucap Mukti.

Sebelumnya tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan inspeksi di The Swillhouse SCBD dan Bengkel Space SCBD pada pukul 00.03 WIB. Namun, saat didatangi kedua lokasi sudah dalam persiapan tutup dan tidak ditemukan pelanggaran jam operasional.

Kegiatan patroli itu berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, tapi tidak ditemukan lagi tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran.

 

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait