URnews

Lagi, Tiga Kafe di Jaksel Disegel Petugas karena Langgar PPKM

Itha Prabandhani, Sabtu, 2 Oktober 2021 16.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Lagi, Tiga Kafe di Jaksel Disegel Petugas karena Langgar PPKM
Image: Tiga Kafe di Jaksel Disegel Petugas Lantaran Langgar Aturan PPKM (YouTube Metro Narkoba)

Jakarta - Deretan kafe dan restoran yang melanggar aturan PPKM kembali bertambah nih, guys. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menyegel tiga kafe di Jakarta Selatan, yaitu Secondfloor Resto and Bar Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama serta Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam. 

Ketiga kafe yang ditindak petugas dinyatakan melanggar aturan PPKM level 3 di Jakarta dengan beroperasi di luar jam yang ditentukan. Selain itu, kafe juga dipenuhi pengunjung dan menimbulkan kerumunan. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, polisi melakukan penyegelan sementara terhadap ketiga tempat tersebut lantaran melebihi jam operasional yang sudah ditetapkan. 

"Malam ini di tiga tempat, pertama Secondfloor, di sini jam operasionalnya lewat setengah jam kemudian kita bubarkan," ujar Mukti, Sabtu (2/10/2021). 

"Untuk Halfway juga (masih buka) sampai jam 01.00 WIB, dan paling parah ini di sini (Kopi Koboy) sampai pukul 01.30 WIB, makanya kita bubarkan," tukasnya. 

Selain melakukan penyegelan, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol di kafe Kopi Koboy. Menurut Mukti, kafe tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). Minuman beralkohol yang diperjualbelikan di tempat tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan diproses secara hukum. 

Lebih lanjut, Mukti menegaskan bahwa aparat terus menggelar operasi penindakan terhadap kafe-kafe yang melanggar aturan selama pelaksanaan PPKM level 3 di Jakarta ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pemilik usaha tetap melaksanakan aturan PPKM dan menjaga protokol kesehatan, guna mencegah persebaran COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait