URnews

Langgar Protokol Kesehatan di Jateng? Siap-siap, Ada Sanksi Tegas

Nivita Saldyni, Senin, 24 Agustus 2020 14.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langgar Protokol Kesehatan di Jateng? Siap-siap, Ada Sanksi Tegas
Image: Gubernur Ganjar Pranowo (kiri) bersama Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (kanan) dalam rapat rutin koordinasi percepatan penanganan COVID-19 di Kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8/2020). (Dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang - Urbanreaders di Jawa Tengah (Jateng) jangan kaget ya kalau mulai minggu ini, kamu dikenai sanksi tegas karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Sebab Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menginstruksikan para bupati dan wali kota di wilayahnya untuk melakukan penegakan hukum ini.

"Satu minggu kemarin, kami sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kami mulai penegakan hukum secara masif dan serentak di seluruh kabupaten/kota," kata Ganjar di Kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8/2020).

Keputusan ini berangkat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Provinsi Jawa Tengah. Namun karena dalam Pergub itu seluruh panduan masih bersifat umum, maka Ganjar memberikan kewenangan pada bupati dan wali kota untuk memberikan sanksi lewat Perbup maupun Perwali masing-masing.

"Sanksinya macam-macam. Aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha atau denda, dan lainnya. Beberapa kabupaten/kota sudah punya aturan sendiri," jelas Ganjar.

Menurut Ganjar, penegakan hukum ini penting agar penanggulangan COVID-19 di Jateng bisa segera dituntaskan. Begitu pun, ia berharap agar peraturan ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Sementara itu hingga Senin (24/8/2020), beberapa daerah di Jateng telah menyiapkan hukum untuk para pelanggar nih. Kota Semarang, misalnya akan menghukum pelanggar dengan menyapu jalanan selama 15 menit.

Di Banyumas pelanggar akan ditahan KTP-nya, kemudian pelanggar di Kabupaten Batang harus menghafal Pancasila atau nama-nama tokoh nasional, terakhir ada Kabupaten Purbalingga yang akan mengkarantina pelanggar protokol kesehatan di tempat yang telah disediakan Pemda. Tak ketinggalan, para pelanggar yang merupakan badan usaha juga akan diberikan sanksi berupa penutupan sementara tempat usahanya. 

Nah, sejumlah penegakan hukum ini akan mulai efektif diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jateng mulai Senin (24/8/2020) hari ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan ya guys. Jadi jangan sampai karena tak menerapkan protokol kesehatan, kamu jadi sasaran Satpol PP dan dapat hukuman di tempat.

"Koordinatornya saya minta Satpol PP karena ini sudah penegakan aturan. Umpama dibutuhkan penegakan secara spesifik, kami akan senang hati. Umpama pasar, penegakannya khusus, siapa yang masuk, pendekatannya seperti apa, di terminal seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya," imbuh Ganjar.

"Harapan saya, semua lini bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik dan tertib. Sekaligus, edukasi tetap dilakukan kepada mereka," lanjutnya.

Bukan hanya Satpol PP aja nih yang akan digandeng Pemprov Jateng untuk ikut menertibkan warga yang bandel, namun Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen juga meminta seluruh tokoh masyarakat hingga tokoh agama ikut memberikan edukasi kepada warga.

"Tokoh agama, tokoh masyarakat harus diajak dalam operasi penegakan hukum ini. Harapannya, tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat mendapatkan edukasi dari tokoh lain yang mereka percaya dan hormati," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait