URtrending

Langgar PSBB Malang Raya, Pemilik Usaha Dapat Stiker Istimewa Satpol PP

Nunung Nasikhah, Selasa, 12 Mei 2020 14.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langgar PSBB Malang Raya, Pemilik Usaha Dapat Stiker Istimewa Satpol PP
Image: Proses penyegelan toko di Kota Malang karena melanggar aturan SE Walikota Malang Nomor 13 tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi COVID 19. (Humas Pemkot Malang)

Malang – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu tinggal menunggu waktu.

Usai disetujui Menteri Kesehatan pada tanggal 11 Mei 2020, Pemerintah Kota Malang langsung melakukan finalisasi peraturan walikota (Perwal) yang mengatur disiplin penerapan PSBB.

Salah satu yang diatur adalah perubahan jam buka usaha. Warung, toko, minimarket, supermarket dan usaha lainnya hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan, ketika nantinya PSBB diterapkan di Malang Raya, Kota Malang akan menerapkan jam buka toko mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.

"Kami menggodok Perwal dengan acuan Permenkes dan surat edaran Kota Malang sebelumnya. Selama ini jam buka sampai 20.00 WIB, tapi kesepakatan dan penyesuain dengan daerah lain, maka jam buka sepakat menjadi pukul 21.00 WIB," ungkap Wasto, di Malang, Selasa (12/5/2020).

Selain itu, setelah mendapatkan persetujuan dari Menkes, peraturan PSBB akan segera disosialisasikan ke masyarakat. Tahap pertama sosialisasi yang berupa himbauan akan berlangsung selama 3 hari pertama.

"Nanti di hari keempat baru akan ditegakkan sanksi tegas. Sosialisasi akan dilakukan hari ini dengan pemilik usaha," tandasnya.

Wasto juga mengatakan, terdapat sanksi khusus bagi pemilik usaha yang tak menaati aturan selama PSBB.

Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memberi stiker ‘istimewa’ berupa segel kepada usaha yang melanggar ketentuan Perwal. Bahkan, jika ketahuan dilakukan beberapa kali, izin usahanya bisa saja akan dicabut.

"Dari Kepolisian juga ada usul untuk menunda pemohon SIM (surat ijin mengemudi) maupun SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang bandel dengan ketentuan perwal," tegasnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto mengatakan bahwa draft peraturan Walikota akan dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses penyelarasan.

"Kami menuntaskan draft Perwal dengan tim dan dikirim langsung ke Provinsi. Sebagaimana langkah awal hari ini kita akan adakan sosialisasi PSBB dengan tokoh agama dan para pelaku usaha," pungkasnya.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait