URtrending

Langgar PSBB, Pemprov DKI Denda McDonald's Sarinah Rp 10 Juta

Anisa Kurniasih, Kamis, 14 Mei 2020 16.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langgar PSBB, Pemprov DKI Denda McDonald's Sarinah Rp 10 Juta
Image: McDonald's Sarinah di Jalan Thamrin, Jakarta, gerai pertama McDonald's di Indonesia, resmi ditutup permanen mulai 10 Mei 2020. (ANTARA/HO)

Jakarta  -  Sempat didatangi kerumunan orang saat malam penutupan di tengah pandemi, pada Minggu (10/5/2020) lalu , McDonald's Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat akhirnya mendapatkan sanksi tegas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guys.

Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akhirnya menindaklanjuti pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pihak manajemen McDonald's Sarinah.

Sanksi tersebut berupa pembayaran denda yang dijatuhkan bagi pihak manajemen McDonald's Sarinah akibat pelanggaran itu.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald's Sarinah.

Dalam pemanggilan tersebut guys, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020.

1589447509-1pempr20200514141449.jpg

Image: Pemanggilan pihak manajemen McDonald's Sarinah oleh Pemprov DKI Jakarta (Humas Pemprov DKI Jakarta)

"Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ungkap Arifin, pada Kamis (14/5/2020) lewat keterangan resminya.

Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, pihak manajemen McDonald's Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7.

Nah, denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal yakni sebesar Rp 10 juta guys oleh pihak manajemen McDonald's Sarinah melalui Bank DKI.

"Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," tutup Arifin.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait