URnews

Langkah Pemerintah Hindari Potensi PHK

Kintan Lestari, Kamis, 15 Juli 2021 09.36 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langkah Pemerintah Hindari Potensi PHK
Image: Ilustrasi PHK. (Freepik/master1305)

Jakarta - Pandemi COVID-19 tak dipungkiri berdampak pada perekonomian semua pihak, yang akibatnya belakangan adalah potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemerintah menyusun sejumlah langkah untuk menghindari dampak PHK pada karyawan.

“Koordinator PPKM Darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau word from home,” ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi saat menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Rabu (14/7/2021).

Disampaikan Dedy, aturan tersebut bertujuan agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH, yang di antaranya terkait definisi dirumahkan, yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja. 

“Saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat yang bersamaan menyelamatkan perusahaan,” ujar Dedy.

Guna mendukung PPKM Darurat agar terlaksana dengan efektif, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.

“Surat edaran meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri, dan hal lainnya yang diperlukan dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 di tempat kerja,” ujar Dedy.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait