URnews

Menaker: Pekerja yang Berkemampuan dan Skill Rendah Mudah Kena PHK

Shelly Lisdya, Jumat, 23 Oktober 2020 10.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menaker: Pekerja yang Berkemampuan dan Skill Rendah Mudah Kena PHK
Image: Menaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Malang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, jika UU Cipta Kerja mengatur perlindungan pekerja atau buruh saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, pekerja sektor formal yang tidak memiliki skill dan kemampuan, sangat rentan mendapat PHK sewaktu-waktu.

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, pihaknya mengaku, berupaya melindungi para tenaga kerja dengan meningkatkan skillnya setelah dilakukan PHK.

"Kalau skill dan ketrampilan rendah maka gampang di PHK. Untuk itu perlu adanya re-skilling, kalau di PHK kompetensi, pekerja dapat jawaban dari pemerintah (karena diatur di UU Cipta Kerja)," ujarnya saat berkunjung ke Malang belum lama ini.

Diketahui, memang peraturan di UU Cipta Kerja ada penurunan pesangon bagi pekerja sektor formal yang telah di-PHK. Namun, pekerja tetap tercover dengan jaminan kehilangan pekerjaan yang telah diatur di UU Cipta Kerja.

Di UU Cipta Kerja tertulis, pesangon menjadi 25 kali. Sebelumnya, di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tertulis bagi pekerja yang di-PHK akan mendapatkan pesangon sebanyak 32 kali.

"Tetapi, peraturan itu hanya tujuh persen perusahaan yang taat. Selebihnya 27 persen membayar tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, jika pekerja yang di-PHK akan mendapat asuransi kehilangan pekerjaan sesuai yang diatur pada UU Cipta Kerja.

"Setelah dia mendapatkan pelatihan skill, nanti dia akan mudah mendapatkan akses pekerjaan. Salah satu sarana mensejahterakan buruh dengan meningkatkan kompetensi undang-undang ini," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait