URtrending

Lawan COVID-19, Pemkot Surabaya Bentuk 'Kampung Wani Jogo Suroboyo'

Nivita Saldyni, Selasa, 26 Mei 2020 13.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Lawan COVID-19, Pemkot Surabaya Bentuk 'Kampung Wani Jogo Suroboyo'
Image: Ilustrasi warga RW 06, Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Surabaya berjaga di depan pintu masuk kampung. (Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya - Beragam upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menekan angka kasus COVID-19 di wilayahnya. Salah satunya dengan membentuk 'Kampung Wani Jogo Suroboyo' di tingkat RT dan RW.

Nah, Kampung Wani Jogo Suroboyo atau yang berarti berani menjaga Surabaya ini dibentuk untuk mambangun gotong-royong di antara warga Kota Surabaya dan bersama-sama menjaga agar Surabaya tetap aman dan bisa bangkit melawan corona.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Eddy Christijanto mengatakan hal ini dilakukan pihaknya untuk memutus penyebaran COVID-19.

"Kampung ini berbasis RT/RW. Polanya, gotong royong dan kemandirian warga. InsyaAllah bisa memutus penyebaran COVID-19," kata Eddy di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin  (25/5/2020) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya ini mengatakan pihaknya berkomitmen mengajak masyarakat sipil untuk terlibat dalam kegiatan ini. Bahkan kini tengah dibentuk satgas khusus di tingkat RW lho.

"Hari ini kami sudah sosialisasi ke seluruh camat, kepala puskesmas, Kapolsek hingga Danramil yang dipimpin Kepala BPB dan Linmas Irvan Widyanto untuk pembentukan gugus tugas percepatan penanganan tingkat RW," jelasnya.

Pembentukan Kampung Wani Jogo Suroboyo ini bertepatan dengan berlakunya PSBB tahap III di wilayah Surabaya Raya yang akan berlangsung hingga 8 Juni 2020 mendatang.

Menurutnya hal ini menjadi upaya Pemkot Surabaya untuk menerapkan poin-poin dalam keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Salah satunya, ketiga kepala daerah di wilayah Surabaya Raya bertindak sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB di wilayahnya masing-masing.

Selain itu juga untuk memaksimalkan upaya penanganan, masing-masing kepala daerah diminta untuk mengerahkan seluruh sumber daya manusia (SDM) dan logistiknya, hingga melibatkan berbagai unsur di masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait