URnews

LBH Menang Sengketa, Pemprov DKI Wajib Publikasi Seluruh Info soal Banjir

Kintan Lestari, Selasa, 9 Maret 2021 18.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
LBH Menang Sengketa, Pemprov DKI Wajib Publikasi Seluruh Info soal Banjir
Image: Banjir di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta, Sabtu (20/2/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)

Jakarta - Informasi mengenai penanggulangan banjir di DKI Jakarta sempat menjadi sengketa antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam keterangan tertulis LBH Jakarta, sengketa informasi publik penanggulangan bencana banjir diajukan sejak 17 Januari 2020.

Terkait informasi penanggulangan banjir DKI Jakarta, LBH Jakarta mengajukan 20 butir informasi yang didasarkan pada mekanisme penanggulangan bencana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2007. 

Namun sejak proses permohonan sampai mediasi, Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan 17 informasi dari 20 informasi publik, sisa 3 informasi publik lainnya tidak diberikan. 

Tiga informasi yang tidak diberikan itu adalah dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir, dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir, dan dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pasca banjir.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan pihaknya sudah memberikan semua informasi publik yang diminta. Mereka juga meminta LBH Jakarta untuk meminta informasi publik dengan mekanisme permohonan data riset, dan menerima saja informasi publik yang sudah diberikan jika punya kebutuhan untuk melakukan riset dan advokasi.

Alasan itu ditolak Majelis Komisioner yang menyebut bahwa informasi tersebut wajib diumumkan karena berkaitan erat dengan kehidupan orang banyak. Majelis Komisioner juga menolak dalil Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan bahwa untuk meminta informasi publik perlu dengan mekanisme permohonan data riset.

Pasalnya sejak awal Pemprov DKI Jakarta tidak menyatakan hal tersebut bahkan memberikan 17 dari 20 butir informasi publik yang dimohonkan.

Hasilnya pada Kamis, 4 Maret 2021, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memutuskan memenangkan LBH Jakarta.

Dalam putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan seluruh permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh LBH Jakarta.

LBH Jakarta pun mengapresiasi hasil putusan majelis komisioner yang mempertimbangkan kepentingan publik.

LBH Jakarta menilai keterbukaan informasi publik harus menjadi kunci dari pintu penanggulangan bencana banjir di DKI Jakarta. Maka dari itu, pihaknya pun mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membuka seluruh informasi publik terkait penanggulangan bencana banjir tanpa terkecuali. 

Hal ini demi membukakan kepada publik permasalahan yang dialami oleh Pemprov DKI Jakarta sehingga tidak dapat menyelesaikan permasalahan banjir di DKI Jakarta dengan baik selama bertahun-tahun dan demi menjamin perbaikan sistem penanggulangan bencana banjir di DKI Jakarta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait