URnews

Lecehkan 16 Perempuan, Bos Distro di Lamongan Diamankan Polisi

Nivita Saldyni, Kamis, 15 Oktober 2020 12.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Lecehkan 16 Perempuan, Bos Distro di Lamongan Diamankan Polisi
Image: Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)

Lamongan - Seorang pengusaha distro di Kabupaten Lamongan harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pelecehan terhadap 16 model perempuan. Bos W-Rock Store bernama M Satrya Nur Rohman (26) itu pun kini tengah diamankan Polres Lamongan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/10/2020) lalu, Kapolres Lamongan AKBP Harun, S.I.K., S.H., mengungkap modus yang digunakan pemilik distro di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur untuk melakukan perbuatan cabulnya itu. Dari keterangan Harun diketahui bahwa Satrya menjaring korban dengan modus membuka lowongan model untuk distronya.

"Pelaku sangat lihai dalam membujuk para korbannya dengan cara mengajak atau membujuk korban dibawah umur untuk melakukan foto dan dijadikan model pakaian di toko pakaian atau distro milik pelaku dan menawarkan mencoba pakaian yang ada di toko," kata Harus kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polres Lamongan, Rabu (14/10/2020) lalu.  

Sebelum korban masuk ke ruang ganti untuk mencoba pakaian, tersangka dengan sengaja mengukur kaos yang akan digunakan korban dengan menempelkan kaos tersebut di badan bagian depan korban dan tangan tersangka menyentuh payudaranya.

"Perbuatan tersebut di lakukan beberapa kali," imbuh Harun.

1602738552-kecanduan-payudara.JPGSumber: Ilustrasi payudara. Sumber: Pixabay

Harun menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya ini kepada para perempuan yang ia kenal. Dengan bujuk rayunya, ia pun berhasil menjaring korban dengan modus untuk dijadikan model produk pakaian di distronya.

Dari keterangan polisi, setidaknya aksi ini telah dilakukan tersangka selama tahun 2020 dalam kurun waktu antara pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB. Total, sudah ada 16 model perempuan yang terbujuk diraba dan ditiduri oleh bos distro ini.

Modusnya selalu sama, tersangka memegang payudara korban dan melancarkan aksi bejatnya saat korban masuk ke ruang ganti pakaian.

"Masih terkait modus operandi tersangka kepada salah satu korban, dengan cara menghubungi korban untuk dijadikan model pakaian di toko milik tersangka. Pada saat korban ganti baju di ruang ganti tiba-tiba pelaku masuk dengan alasan mengukur kaos yang akan dikenakan korban dan tersangka memegang payudara korban," jelasnya.

Bahkan ada salah satu korban yang sempat dimintai tolong untuk mengantar tersangka ke tokonya untuk mengambil kunci. Namun sesampaiannya di dalam toko, tersangka malah mengajak korban dan menarik tangannya untuk masuk ke kamar belakang toko. Namun saat itu korban menolak.

Atas perbuatannyanya itu, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Tersangka kita jerat pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 289 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutupnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait