URnews

Liburan ke Yogyakarta, Sri Sultan: Wajib Rapid Test Antigen

Ardha Franstiya, Jumat, 18 Desember 2020 19.09 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Liburan ke Yogyakarta, Sri Sultan: Wajib Rapid Test Antigen
Image: Taman Sari Yogyakarta, salah satu destinasi wisata di Yogyakarta. (Dok. Humas Pemda DIY)

Yogyakarta - Sebagai langkah perketat aktivitas liburan di hari natal dan tahun baru, beberapa daerah seperti Jakarta, Bali, dan Yogyakarta mulai memberlakukan peraturan baru.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, warga maupun wisawatan yang hendak berpergian atau meninggalkan Yogyakarta wajib menyerahkan surat hasil rapid test antigen berstatus non-reaktif.

"Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid (test antigen) atau swab (PCR)," tegas Sultan di Gedung Pracimasana, Kepatihan, Jumat (18/12/2020).

Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020, khusus bagi warga lokal hingga wisatawan yang keluar-masuk kawasan Yogyakarta.

"Jadi mau ndak mau dilaksanakan. Karena itu berlaku nasional. Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," lanjutnya.

Seperti diketahui, aturan dari beberapa daerah ini bertujuan memutus rantai serta mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di momen liburan akhir tahun.

Selain Yogyakarta, wisatawan yang hendak berpergian ke Bali dengan menggunakan pesawat juga diwajibkan melakukan tes PCR dua hari sebelum keberangkatan.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait