URnews

Limbah Medis COVID-19 Capai 18 Ribu Ton, Jokowi Minta Musnahkan

Shelly Lisdya, Rabu, 28 Juli 2021 15.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Limbah Medis COVID-19 Capai 18 Ribu Ton, Jokowi Minta Musnahkan
Image: Petugas membersihkan limbah medis COVID-19. (Dok Humas Pemprov Jabar)

Jakarta - Selama pandemi COVID-19, limbah medis terus mengalami peningkatan. Bahkan, dari data terkini, tercatat jumlah limbah tersebut mencapai 18 ribu ton.

"Menurut data yang masuk ke Kementerian LHK, limbah medis sampai 27 Juli 2021 berjumlah 18.460 ton," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).

Dari data yang didapatkan di daerah dan provinsi tersebut pun belum lengkap. Pasalnya, asosiasi rumah sakit memperkirakan jumlah limbah medis yang dihasilkan lebih banyak, yakni sekitar 383 ton per harinya.

Limbah medis tersebut terdiri dari infus bekas, masker, jarum suntik, vial vaksin (botol vaksin kecil), face shield, baju hazmat, APD (alat perlindungan diri), pakaian medis, sarung tangan, alkohol pembersih swab, dan alat PCR antigen.

Lebih lanjut, Siti Nurbaya mengatakan, pada Juli ketika Indonesia mengalami lonjakan kasus aktif COVID-19, limbah B3 medis juga mengalami peningkatan. 

Seperti misalnya di Jawa Barat, tercatat pada 9 Maret, limbah medis berjumlah 74,03 ton dan meningkat drastis hingga 836,975 ton pada 27 Juli 2021.

"Berarti ini naik hingga 10 kali lipat," tegas Siti Nurbaya.

Menanggapi peningkatan limbah medis, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan kepada Siti Nurbaya untuk menghancurkan limbah medis segera mungkin agar tidak membahayakan lingkungan.

"Jadi, arahan dari Bapak Presiden, agar semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis harus dihancurkan. Kemudian untuk yang infeksius harus kita selesaikan dengan segera," terangnya.

"Arahan Bapak Presiden juga agar ini lebih diintensifkan lagi,  yaitu kita bangun alat-alat pemusnah, terutama dalam membangun insenerator dan shredder. Kami juga tegaskan bahwa limbah medis COVID-19 tidak boleh dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Jika ditemukan dibuang ke TPA akan dikenakan sanksi dan kami minta pemerintah untuk berhati-hati," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait