URnews

LPDP Minta Veronica Koman Kembalikan Dana Beasiswa Rp 773 Juta

Eronika Dwi, Rabu, 12 Agustus 2020 12.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
LPDP Minta Veronica Koman Kembalikan Dana Beasiswa Rp 773 Juta
Image: Veronica Koman (Facebook/Veronica Koman)

Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman mengaku diminta pemerintah untuk kembalikan dana beasiswa senilai Rp 773 juta yang diberikan kepadanya saat menempuh pendidikan master di Australia pada 2016 silam.

Melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Veronica untuk mengembalikan dana beasiswa tersebut sebagai hukuman finansial.

Veronica diklaim tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia selepas selesai masa studi. Padahal, menurutnya, ia sempat pulang selepas lulus dari studinya pada 2018 silam.

Kala itu, ia baru saja menyelesaikan studinya pada Program Master of Laws di Australian National University, lalu pulang ke Jayapura untuk melanjutkan melanjutkan sejumlah advokasinya terkait isu HAM di Papua.

Menurut Veronica, hukuman finansial itu sebagai bentuk penekanan agar dirinya berhenti berbicara dan mengadvokasi mengenai isu HAM yang ada di Papua.

"Pemerintah menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi soal HAM Papua," kata Veronica dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Veronica mengatakan, hukuman ini merupakan kali keempat yang didapatnya. Sebelumnya, ia mendapat sejumlah sanksi dan hukuman lain. Ia mengaku, mendapat upaya kriminalisasi dari pemerintah Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga sempat mendesak Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap dirinya, sebelum kemudian ada ancaman membatalkan paspor.

Melalui keterangannya, Veronica meminta Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan netral dalam melihat kasusnya.

"Saya meminta Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan netral dalam melihat persoalan ini, sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang mau menghukum saya, karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," ujarnya.

Diketahui, Veronica aktif berkicau di akun Twitter-nya soal isu HAM Papua. Puncaknya, terkait kasus ujaran rasialisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, September 2019.

Kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan usai adanya serangkaian demonstrasi di berbagai daerah yang mengakibatkan kerusuhan besar, terutama di berbagai daerah di Papua.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait