URnews

LPSK Dorong Korban Dugaan Pelecehan Gofar Hilman Lapor Polisi

Dyta Nabilah, Kamis, 10 Juni 2021 19.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
LPSK Dorong Korban Dugaan Pelecehan Gofar Hilman Lapor Polisi
Image: Ilustrasi setop pelecehan seksual. (freepik)

Jakarta - Di tengah ramainya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Gofar Hilman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun angkat bicara.

Pihak LPSK mendorong korban untuk membuat laporan pada polisi. Menurut mereka, di kepolisian ada unit perlindungan perempuan dan anak yang dibentuk untuk menangani kasus serupa.

"Kami menyarankan para korban dari kekerasan seksual untuk tidak segan-segan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Rabu (9/6).

Ia menjelaskan kasus pelecehan seksual seperti yang dialami korban memang sering diajukan ke LPSK. Edwin mengatakan bahwa LPSK sangat terbuka untuk melindungi jika bersedia untuk ajukan laporan. 

“LPSK bisa memberikan perlindungan fisik, perlindungan hukum kepada korban, termasuk juga bisa memberikan rehabilitasi medis dan psikologis apabila memang kondisinya berdasarkan temuan dari ahli itu diperlukan tindakan-tindakan rehabilitasi,” jelasnya.

Korban bisa menyerahkan bukti yang dipunya kepada polisi untuk kasus pencabulan. Buktinya bisa berupa rekaman CCTV atau video sebagai alat bantu proses hukum.

"Pada kasus pencabulan, artinya kan tidak ada jejaknya, itu adanya saksi atau alat bukti lain, termasuk misalnya rekaman CCTV bisa menjadi alat bantu untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Edwin.

Menurutnya, semakin lama diam, maka khawatir sulit mengumpulkan barang-barang bukti. Sehingga, korban lebih baik segera laporkan kejadian ke polisi agar ditindaklanjuti.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait