URnews

LPSK Tolak Lindungi Agnes Gracia Pacar Mario Dandy

Urbanasia, Selasa, 14 Maret 2023 12.11 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
LPSK Tolak Lindungi Agnes Gracia Pacar Mario Dandy
Image: Mario Dandy dan AG. (Twitter)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Agnes Gracia (AG) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap D beberapa waktu lalu. 

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, melansir PMJ, Selasa (14/3/2023). 

AG merupakan kekasih tersangka penganiayaan atas nama Mario Dandy. Saat ini, AG menyandang status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku penganiayaan. 

Namun demikian, Susilaningtias tidak menjelaskan secara rinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan untuk AG ini.

AG Sudah Ditahan

Diberitakan sebelumnya, AG sudah ditahan selama 7 hari sejak Rabu (8/3/2023) di Polda Metro Jaya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menuturkan, AG yang juga kekasih tersangka Mario Dandy itu ditahan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS).

“Kita laksanakan penahanan selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Hengki kepada wartawan, Rabu. 

Hengki memastikan, penahanan terhadap AG dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak. Penyidik juga mengacu pada undang-undang yang berlaku terkait keputusan ini. 

Nantinya, AG akan ditahan selama 7 hari. Namun apabila masa itu dinilai tidak cukup, maka bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait