URnews

Agnes Gracia Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan

Urbanasia, Kamis, 9 Maret 2023 08.06 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Agnes Gracia Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan
Image: Mario Dandy dan Agnes Gracia. (Istimewa)

Jakarta - Pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, Agnes Gracia (AG) resmi ditahan. Keputusan ini dilakukan penyidik setelah memeriksa AG selama kurang lebih 6 jam pada Rabu (8/3/2023) kemarin. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menuturkan, AG yang juga kekasih tersangka Mario Dandy itu ditahan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS).

“Kita laksanakan penahanan selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Hengki kepada wartawan, Rabu. 

Hengki memastikan, penahanan terhadap AG dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak. Penyidik juga mengacu pada undang-undang yang berlaku terkait keputusan ini. 

Nantinya, AG akan ditahan selama 7 hari. Namun apabila masa itu dinilai tidak cukup, maka bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan. 

Diperiksa 6 Jam

AG (15) menjalani pemeriksaan sebagai pelaku penganiayaan David. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari Bapas dan Kementerian PPPA. 

Hengki menjelaskan, pemeriksaan terhadap AG ini tetap mempertimbangkan kenyamanan yang bersangkutan. Selama pemeriksaan, penyidik berusaha menjamin hak-hak AG.

“Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak,” imbuhnya. 

Pelaku Bukan Tersangka

Sebelumnya, status AG sudah dinaikkan menjadi pelaku pada Kamis (2/3/2023). Tepatnya, ia berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dari sebelumnya anak yang berhadapan dengan hukum. 

“Meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku anak,” kata Hengki dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/3/2023). 

Namun demikian, Hengki mengatakan bahwa status anak yang berkonflik dengan hukum ini tidak bisa disebut sebagai tersangka. Hal ini, kata Hengko, lantaran Agnes masih di bawah umur. 

Dalam kesempatan tersebut, Hengki juga menerangkan alasan penyidik baru menaikkan status Agnes sekarang. 

Padahal, berdasarkan kronologi penganiayaan yang beredar, Agnes sudah disebut-sebut sejak kasus ini viral. Bahkan, Agnes diduga menjadi penyebab dan ada di lokasi penganiayaan. 

Menurut Hengki, penetapan status untuk Agnes perlu kehati-hatian lantaran masih di bawah umur. Penyidik juga perlu mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Peradilan Anak.

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

2 Tersangka Lain

Agnes Gracia atau AG merupakan kekasih dari tersangka penganiayaan, Mario Dandy. Ia juga disebut-sebut sebagai mantan korban penganiayaan, David. 

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. 

Mario sebagai pelaku utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait