URnews

Lucinta Luna Bebas dari Penjara, Dapat Asimilasi COVID-19

Anisa Kurniasih, Selasa, 16 Februari 2021 11.26 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Lucinta Luna Bebas dari Penjara, Dapat Asimilasi COVID-19
Image: Lucinta Luna. (Instagram @lucintaluna)

Jakarta - Lucinta Luna akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi. Meski sudah menjalani masa hukuman, namun aktivitasnya masih diawasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam pernyataan tertulisnya pada 15 Februari 2021.

“Yang bersangkutan menjalankan asimilasi (COVID-19). Sehingga masih berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat,” ujar Rika Aprianti dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Lucinta Luna sudah dibebaskan dari penjara sejak 11 Februari 2021, namun ia baru akan bebas murni saat masa hukumannya selesai pada Agustus 2021. 

Hal itu lantaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Lucinta dikenai asimilasi sehingga boleh melanjutkan hukuman di rumah.

“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19,” ungkap Rika.

Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika. Vonis ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada September 2020.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait