URnews

Luhut Usul TNI Tugas di Kementerian, Jokowi: Kebutuhannya Belum Mendesak

Ardha Franstiya, Jumat, 12 Agustus 2022 11.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Luhut Usul TNI Tugas di Kementerian, Jokowi: Kebutuhannya Belum Mendesak
Image: Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022. (Dok. BPMI Setpres/Rusman)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi Undang-undang (UU) TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian atau lembaga pemerintahan.

"UU TNI itu sebetulnya ada satu hal yang perlu (diubah) dari sejak saya Menkopolhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden," ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Silatnas PPAD), Jumat (5/8).

Menurut Luhut, tujuannya agar para perwira tinggi TNI dapat menjadi lebih efisien.

"Itu sebenarnya akan membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di AD. Jadi, Angkatan Darat bisa lebih efisien tetapi perwira-perwira AD tidak perlu juga berkelahi untuk mendapatkan posisi; karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri, sama di (Kementerian) Perhubungan, di mana-mana," jelasnya.

Luhut berharap agar TNI bersama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memasukkan satu pasal dalam perubahan UU TNI itu.

"Sehingga, sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi Kasad, bisa saja tidak jadi Kasad tapi dia di kementerian," terang Luhut.

Tanggapan Presiden Jokowi

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait