URedu

Mahasiswa Bisa Minta Keringanan Uang Kuliah loh, Begini Caranya!

Nunung Nasikhah, Senin, 11 Mei 2020 16.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahasiswa Bisa Minta Keringanan Uang Kuliah loh, Begini Caranya!
Image: Ilustrasi tuition fee. (freepik)

Jakarta – Di tengah pandemi virus corona ini, mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan uang kuliah tunggal (UKT), guys. Hal tersebut tentu menjadi angin segar bagi mahasiswa di seluruh Indonesia yang tengah menjalani kuliah online dari rumah.

Untuk mendapatkan keringanan UKT tersebut, mahasiswa harus mengajukan permohonan ke Dekan terlebih dahulu.

Selanjutnya, Dekan akan membawa permohonan untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus. Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen seperti surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) berupa beberapa opsi.

Mulai dari pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansgur hingga penundaan pembayaran UKT.

Melalui keterangan tertulisnya, Jamal mengatakan, ketentuan mengenai keringanan UKT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pada pasal 5 di Permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Pertama, apabila terjadi ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Kedua, jika terjadi perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.  Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.

Sementara itu, pada pasal 6 tercantum bahwa perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

Jamal juga mengatakan, kebijakan keringanan UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.

Dengan begitu, harapannya, kebijakan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait