Mahasiswa UB Ditangkap Terkait Kasus Terorisme, Ini Sederet Faktanya

Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga kasus tindak pidana terorisme di Kota Malang, Jawa Timur. Sosok ini disinyalir sebagai pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka tercatat sebagai seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.
"Tersangka atas nama inisial IA, umur 22 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
IA diduga sebgaai mahasiswa Universitas Brawijaya yang kuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).
Berikut beberapa fakta mahasiswa di Kota Malang, yang diduga pendukung ISIS.
1. Ditangkap di Kos
Ramadhan menjelaskan, IA ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di rumah kos, Jalan Dinoyo Permai Timur Kavling 2 Nomor 7, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (23/5/2022) pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersebut disertakan cukup bukti terkait keterlibatan IA dalam aksi tindak pidana terorisme. IA terlibat dalam kegiatan mengumpulkan dana untuk membantu kegiatan ISIS di Indonesia.
"Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," jelasnya.
Selain itu, tersangka IA juga terlibat komunikasi intens dengan seseorang berinisial MR, yakni tersangka teroris kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang telah ditangkap awal 2022 lalu.
"Komunikasi intens ini dalam rangka merencanakan amaliyah (bom bunuh diri, red) di fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," ujar Ramadhan.