URnews

Mahfud MD Bentuk Satgas Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Urbanasia, Selasa, 11 April 2023 08.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahfud MD Bentuk Satgas Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu
Image: Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram @mohmahfudmd)

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mendalami transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan. 

Mahfud menyampaikan, Satgas ini dibentuk melalui Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU).

“Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan PPATK dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun,” kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Mahfud menambahkan, supervisi tersebut akan dilakukan bersama tim gabungan dengan melakukan pembangunan kasus dari awal atau ‘case building’. 

Ia juga menyampaikan Komite TPPU akan mendalami kasus dengan memprioritaskan laporan hasil analisis yang bernilai besar.

“Komite melalui satgas akan melakukan ‘case building’ dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni dimulai dengan LHP agregat lebih dari Rp 189 triliun,” ucapnya.

Adapun Satgas  ini akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen), Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.

Tim satgas ini juga dibentuk setelah Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI.  

Ia juga menyampaikan terdapat 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dugaan tindak pencucian dana sebesar Rp 349 triliun.

“Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang,” jelasnya.

Sebanyak 491 entitas tersebut terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA) dengan kategori adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp 35.548.999.231.280 dengan melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

Lalu, terdapat pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu serta pihak lain dengan nilai transaksi Rp 53.821.874.839.402 dan melibatkan 30 entitas.

Terakhir, transaksi keuangan mencurigakan juga ditemukan terkait kewenangan sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kementerian tersebut dengan transaksi sebesar Rp 260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait