URnews

Waduh, Ada Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Urbanasia, Rabu, 8 Maret 2023 15.29 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Waduh, Ada Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Image: DJP Kemenkeu. (Dok. Kemenkeu RI)

Jakarta - Kementerian Keuangan masih menjadi sorotan publik. Belum selesai masalah dengan Rafael Alun Trisambodo, kini diduga ada transaksi mencurigakan di Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu. 

Dugaan transaksi mencurigakan ini bahkan diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Menurutnya, transaksi mencurigakan itu mencapai Rp 300 triliun. 

“Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata Mahfud di Kampus UGM, Yogyakarta, Rabu (8/3/2023). 

Mahfud menjelaskan, pergerakan mencurigakan itu sebagian besar ada di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak serta Dirjen Bea dan Cukai. 

Masih kata Mahfud, angka Rp 300 triliun itu di luar transaksi senilai Rp 500 miliar dari 40 lebih rekening Rafael Alun Trisambodo yang baru saja diblokir PPATK. 

Terkait temuan ini, Mahfud pun mengaku sudah melaporkannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. 

Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa satu per satu pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. 

"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya nggak sampai triliunan, (sekitar) ratusan miliar. Hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun,” lanjutnya.

Rekening Rafael Senilai Rp 500 M

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga baru saja memblokir puluhan rekening Rafael Alun dengan nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, angka ratusan miliar dari rekening yang mereka bekukan adalah nilai transaksi dari periode 2019-2023.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan kepada wartawan dikutip Urbanasia, Selasa.

Ivan menjelaskan, puluhan rekening yang diblokir pihak PPATK terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga (termasuk rekening Mario Dandy Satriyo), serta perusahaan.

"Lebih dari 40 rekening yang diblokir," imbuhnya.

Dia menegaskan, total senilai Rp 500 miliar itu merupakan nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir, bukan jumlah uang Rafael Alun di bank.

Pembekuan rekening itu merupakan tindak lanjut dari adanya dugaan money laundering yang dilakukan oleh eks pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu tersebut.

Rafael Dipecat dari ASN DJP Kemenkeu

Rafael Alun sendiri bakal dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. 

Pemecatan ini dilakukan setelah Inspektorat Jenderal Kemenkeu merampungkan hasil audit investigasi terhadap Rafael. Hasilnya, ditemukan pelanggaran disiplin berat dari Rafael. 

“Audit investigasi RAT  sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Ybs direkomendasikan dipecat,” kata Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam pernyataannya kepada media, Selasa (7/3/2023). 

Awan menjelaskan, rekomendasi pemecatan tidak hormat Rafael ini sudah diteruskan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bahkan, kata dia, Sri Mulyani juga sudah menyetujui. 

Menurut Awan, saat ini proses administrasi pemecatan Rafael sedang dirampungkan, yaitu melalui Surat Keputusan (SK) pemecatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait