URnews

Mahfud MD Jelaskan Maksud ‘Motif Ferdy Sambo Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa’

William Ciputra, Kamis, 11 Agustus 2022 10.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahfud MD Jelaskan Maksud ‘Motif Ferdy Sambo Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa’
Image: Mahfud MD. (Instagram@mohmahfudmd)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan terkait maksud pernyataannya tentang motif Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa motif Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan itu cukup sensitif. Tak hanya itu, ia menilai motif Ferdy Sambo itu hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa saja. 

Mahfud menerangkan, pernyataannya itu keluar saat ia jumpa pers. Kemudian ada satu wartawan televisi nasional yang menanyakan terkait motif yang belum diungkap polisi padahal Ferdy Sambo sudah berstatus tersangka. 

“Gampang maksudnya. Kalau motif, biar dikonstruksikan hukumnya oleh Polri. Jangan tanya ke saya. Karena menurut saya sensitif. Apa sensitifnya? Menyangkut orang dewasa,” kata Mahfud saat menjadi narasumber program televisi nasional yang dikutip Urbanasia, Kamis (11/8/2022). 

Mahfud melanjutkan, ada beberapa hal yang menyangkut orang dewasa dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Pertama, terkait dengan pelecehan. Menurutnya, pelecehan ini harus dikonstruksikan bentuknya. 

Kemudian, kata Mahfud, ada pula unsur perselingkuhan 4 segi dalam kasus itu. Sedangkan yang ketiga terkait dengan tindak perkosaan yang menurut Mahfud harus dijelaskan.

“Itu kan sensitif, jadi yang buka jangan saya, biar polisi saja. Karena itu uraiannya panjang. Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah,” tegas Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga mengaku sudah mendapatkan bocoran terkait motif Ferdy Sambo itu. Bahkan ia juga mendapatkan informasi yang tidak pernah muncul di publik dari berbagai unsur yang menangani kasus ini. 

Namun ia menegaskan tidak mempunyai kapasitas untuk mengungkap bocoran itu ke publik. 

Dalam kasus ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait