URnews

Mahfud: Motif Ferdy Sambo Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

William Ciputra, Rabu, 10 Agustus 2022 09.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahfud: Motif Ferdy Sambo Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Image: Menko Polhukam, Mahfud MD. (Dok. Kominfo RI)

Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah resmi menyandang status sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hanya saja, belum diungkap apa motif Ferdy Sambo melakukan tindakan sadis tersebut. 

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Untuk motif, ia menyebut masih harus dikonstruksi hukumnya karena cukup sensitif. 

“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya,” kata Mahfud dalam keterangan persnya di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022). 

Apa yang disampaikan Mahfud MD tersebut sejalan dengan pengumuman Listyo Sigit sebelumnya. Kapolri menegaskan, motif Ferdy Sambo masih terus didalami oleh penyidik. 

“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC (Istri Sambo),” kata Sigit. 

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkap setidaknya ada tiga peran Ferdy Sambo dalam insiden yang menewaskan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 silam. 

Peran pertama, Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Kemudian kedua melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sedangkan peran ketiga merancang skenario seakan-akan terjadi aksi tembak menembak. 

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis yaitu PAsal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Selain Ferdy Sambo, polisi juga sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Bharada E, Bripka RR, dan K. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait