URnews

Mahfud MD Tanggapi Penangkapan 4 Warga Pasuruan yang Ancam Dirinya

Nivita Saldyni, Senin, 14 Desember 2020 10.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahfud MD Tanggapi Penangkapan 4 Warga Pasuruan yang Ancam Dirinya
Image: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) bersama Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan (kanan) saat konferensi pers penetapan tersangka yang mengancam Mahfud MD, Minggu (13/12/2020). (Humas Polda Jatim)

Surabaya - Empat orang pelaku pengancaman terhadap Menteri Koordinator Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Minggu (13/12/2020). Menyusul penangkapan itu, Mahfud akhirnya buka suara.

Munculnya pemberitaan mengenai hal itu lantas membuat pemilik akun Twitter @Pengenketawa2 penasaran dengan respons Mahfud MD. Ia pun menanyakan apakah Mahfud senang atau sedih mendengar kabar tersebut?

"Tidak sedih ataupun senang. Itu urusan aparat," jawab Mahfud MD, seperti dilihat Urbanasia di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (14/12/2020).

Mahfud pun menilai ada hal aneh dari penangkapan keempat tersangka itu. Sebab, mereka bukanlah warga Pamekasan, melainkan Pasuruan.

"Catatan saya, semuanya orang Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan Madura. Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura," imbuhnya.

Ia pun beranggapan bahwa masih ada oknum lain yang belum tertangkap oleh aparat kepolisian.

"Mungkin juga masih ada lagi yg diburu oleh aparat," tutupnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap dan menetapkan empat warga Pasuruan terkait dugaan ujaran kebencian dan ancaman yang diberikan kepada Mahfud MD. Mereka adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37), dan Samsul Hadi (40).

Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan ujaran kebencian dan mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud MD, jika ia pulang ke Pamekasan, Madura. Pesan itu disampaikan lewat akun YouTube Amazing Pasuruan dan disebarkan ke WhatsApp.

Nawawi ditangkap karena telah mengunggah video itu ke YouTube, sementara tiga tersangka lainnya ditangkap karena menyebarluaskan video tersebut ke WhatsApp. Sementara dari hasil pemeriksaan polisi, empat tersangka yang merupakan simpatisan FPI ini mengaku melakukan hal itu karena tidak suka dengan pernyataan Mahfud soal Rizieq Shihab.

"Poinnya, kenapa kami jadikan mereka tersangka adalah karena mereka tahu bahwa konten yang ada itu sudah melanggar norma dan melanggar UU, memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Minggu siang.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Secara syarat formil dan yuridis kami punya kewenangan melakukan penahanan dan proses hukum kami lanjutkan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait