URnews

Benny Wenda Deklarasi Negara Papua Barat, Mahfud MD: Dia Membuat Negara Ilusi

Nivita Saldyni, Kamis, 3 Desember 2020 19.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Benny Wenda Deklarasi Negara Papua Barat, Mahfud MD: Dia Membuat Negara Ilusi
Image: Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan pernyataan sikap terkait deklarasi Benny Wenda di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (YouTube Kemenko Polhukam RI)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Benny Wenda telah membuat negara ilusi melalui deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat yang disampaikannya, Selasa (1/12/2020) lalu.

Mahfud bahkan mempertanyakan negara yang dimaksud Benny dalam deklarasinya itu.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada sebenarnya dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?," kata Mahfud saat memberikan pernyataan sikap pemerintah di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Menurut Mahfud, deklarasi yang disampaikan Benny Wenda bukanlah suatu yang sah. Sebab, negara Papua Barat yang ia maksud tak memenuhi syarat berdirinya sebuah negara.

"Negara itu syaratnya ada tiga. Satu, syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, kedua ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintahnya. Nah, dia kan nggak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak kok dan dia orang luar (WNA). Wilayah Papua, kita riil yang menguasai. Pemerintah siapa yang ngasih dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," bebernya.

Mahfud juga menyebutkan bahwa Papua, melalui referendum pada 2 November 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Referendum 2 November 69 disahkan oleh Majelis Umum PBB bahwa Papua itu bagian sah dari NKRI karena itu tidak akan lagi, PBB tidak akan membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama.

Papua juga tidak masuk dalam komite 24 PBB tahun 69, daftar negara-negara yang punya peluang untuk mandiri, untuk merdeka," jelasnya.

Apalagi, deklarasi pimpinan pimpinan separatis Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) itu juga tak mendapat pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional.

"Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar. Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," bebernya.

Lebih dari itu, kata Mahfud, Benny adalah seorang narapidana yang kabur usai dijatuhi hukuman pidana di Indonesia 15 tahun karena tindakan kriminal.

"Sehingga dia sekarang tidak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan. Lalu bagaimana dia memimpin negaranya?," tanya Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak perlu takut dengan deklarasi yang disuarakan oleh Benny Wenda.

"Rakyat tidak perlu terlalu takut. Apalagi deklarasi kemerdekaannya hanya lewat Twitter. Kenapa kita ribut dengan orang Twitter? Wong saya tiap hari Twitter-an juga. Tidak perlu terlalu panik, tapi tetap karena pengaruhnya terhadap orang di sana, merasa terpengaruh, ada pengikutnya, ini ada penegakan hukum nanti," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait