URnews

Mahfud MD Ungkap Sikap Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP

Griska Laras, Kamis, 10 Juni 2021 16.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahfud MD Ungkap Sikap Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP
Image: Mahfud MD. (Instagram@mohmahfudmd)

Jakarta - Kemunculan pasal penghinaan presiden dalam revisi Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, membeberkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pasal tersebut.

Melalui akun media sosialnya, Mahfud menyebut Jokowi sepenuhnya menyerahkan keputusan tersebut kepada DPR.

Jokowi menganggap keputusan itu akan sama saja, sebab dia tidak pernah memperkarakan orang-orang yang menghinanya.

"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, 'Terserah legislatif mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan'," cuit Mahfud di akun @mohmahfudmd, Rabu (9/6/2021).

"Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden 'mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yang baik bagi negara', tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu/memperkarakan," lanjut Mahfud.

Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 RKUHP terbaru.

Mahfud mengatakan isi RKUHP digarap sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005. Drafnya dibuat di bawah Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin.

Dalam pasal tersebut, penghina presiden dan wapres akan dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Sementara jika menghina lembaga negara, pelaku bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait