URnews

Poin RUU KUHP Ancaman Bagi Penghina Presiden hingga Gelandangan

Shelly Lisdya, Senin, 7 Juni 2021 18.41 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Poin RUU KUHP Ancaman Bagi Penghina Presiden hingga Gelandangan
Image: istimewa

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah melakukan sosialisasi RUU KUHP ke berbagai daerah. 

Kemenkumham juga berharap RUU KUHP segera disahkan pada tahun ini, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat.

"Sebab, kalau tidak disahkan maka pertanyaannya mau sampai kapan kita hidup dengan ketidakpastian hukum dengan berbagai terjemahan KUHP," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/6/2021).

Ada beberapa jenis aturan RUU KUHP yang kini masih disosialisasikan. Berikut Urbanasia telah merangkum poin-poin draf RUU KUHP.

1. Ancaman Penghina Presiden di Medsos

Ada aturan baru dalam RUU KUHP yang masih disosiali

sasikan, dalam Bab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden disebutkan dalam Pasal 217.

"Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi pasal 217.

Tak hanya itu, penghina presiden juga bisa mendapat ancaman sesuai dengan pasal 218 yang berbunyi:

Ayat 1: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat 2: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sementara pasal 219 mengatur tentang gambar atau biasa dikenal dengan meme presiden di media elektronik atau media sosial. 

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 219.

Dalam pasal selanjutnya, disebutkan tindakan pidana tersebut hanya bisa diproses hukum apabila ada aduan. Pengaduan itu dilakukan langsung oleh presiden dan wakil presiden.

Pasal 220 ayat 1: Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden," bunyi pasal 220 ayat 2.

2. Gelandang Didenda Rp 1 Juta

Homeless atau gelandang juga masuk dalam pembahasan RUU KUHP. Ada larangan penggelandangan dan sanksinya yang diatur dalam pasal 431. 

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Maksimal Rp 1 juta)," bunyi pasal 431.

3. Ngeprank Didenda Rp 10 Juta

Di zaman serba teknologi, saat ini banyak orang atau pun selebritas yang andil dalam memanfaatkan media sosial dalam mencari uang. Salah satunya dengan membuat vlog, di mana konten yang tengah marak adalah prank.

Kini prank juga diatur dalam RUU KUHP dan ada ancaman yang menanti pelaku prank, jadi kamu harus hari-hati ya Urbanreaders saat membuat konten.

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, bunyi pasal 79 ayat 1. 

Sementara untuk denda masuk kategori II dengan maksimal Rp 10 juta. Selain nge-prank, yang masuk delik ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.

4. Ancaman Tukang Gigi

Tukang gigi juga masuk dalam RUU KUHP dan mendapat ancaman lima tahun, apabila mereka terbukti melanggar usaha tanpa perizinan. 

Ancaman tersebut diatur dalam Bagian Keenam Tindak Pidana Perizinan tentang Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin dan Melampaui Kewenangan Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP.

Pasal 276 ayat 1: Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat 2: Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori.

5. Zina Didenda Rp 10 Juta

Dalam RUU KUHP salah satunya juga menyebut akan ada ancaman bagi pelaku zina, yang tertuang dalam Pasal 418.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah 'kumpul kebo'. 

"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 418 ayat 1.

Denda Kategori II yakni sebesar Rp 10 juta. Namun, 'kumpul kebo' harus ada aduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya hingga kepala desa (kades) yang terbukti ada yang melakukan hubungan terlarang tersebut.

6. Oral Seks

Dalam RUU KUHP ini juga memuat bagian mengenai Kekerasan Seksual. Bagian Kekerasan Seksual masuk dalam BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh.

Dalam Pasal 285 KUHP, perkosaan dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan yang bukan istrinya. 

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," bunyi pasal 285.

Sementara dalam RUU KUHP, definisi perkosaan diluaskan sebagaimana tertuang dalam Pasal 479 RUU ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Dalam ketentuan ini, perkosaan tidak hanya persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan yang bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut, melainkan diperluas, termasuk laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan," bunyi Pasal 479 ayat 1.

Dalam pasal tersebut, juga dijelaskan, ancaman bisa berlaku apabila terbukti bersetubuh dengan anak, dengan orang pingsan/keadaan tidak berdaya dan korban percaya pelaku merupakan suami/istrinya yang sah.

Tak hanya itu saja, oral seks, anal seks atau memakai dildo juga mendapat ancaman sesuai dengan pasal 479 ayat 3 yang berbunyi:

Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:

a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain

b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri atau

c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait