URtainment

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 10 Bulan untuk Ferry Kombo

Anita F. Nasution, Kamis, 18 Juni 2020 08.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 10 Bulan untuk Ferry Kombo
Image: istimewa

Jakarta - Ferry Kombo, Ketua BEM Universitas Cenderawasih, akhirnya divonis pidana 10 bulan dalam perkara tindakan makar atas unjuk rasa menolak rasialisme yang terjadi pada Agustus 2019 lalu. 

Vonis pidana tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan yang disiarkan online pada Rabu, 17 Juni 2020. 

"Menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Fery Kombo dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Majelis Hakim. 

Majelis Hakim PN Balikpapan menyampaikan bahwa Ferry terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindakan pidana makar pada aksi yang berlangsung di Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Divonis selama 10 bulan, Ferry akan menjalani masa tahanan yang tersisa setelah dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan hingga vonis dijatuhkan. 

Selain itu, terdakwa lainnya yang merupakan rekan Ferry dalam unjuk rasa menolak rasisme, Irwanus Uropmobin, mahasiswa dari Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) juga telah divonis hukuman penjara selama 10 bulan. 

Dari vonis yang dijatuhkan Majelis hakim, Ferry dan Irwanus mendapatkan keringanan dari vonis yang dijatuhkan jaksa penuntut umum yakni masing-masing hukuman 10 tahun penjara. 

Selain Ferry dan Irwanis, 5 terdakwa lainnya mulai Kamis akan menjalani persidangan dengan tuntutan hukuman yang berbeda-beda. 

Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alex Gobay, dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika, Steven Itlay, dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB, Agus Kossay, dituntut 15 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait