URnews

Mantan Guru Honorer Santuni Anak Yatim dari Hasil Jualan Narkoba

Ika Virginaputri, Sabtu, 6 Agustus 2022 10.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mantan Guru Honorer Santuni Anak Yatim dari Hasil Jualan Narkoba
Image: Ilustrasi narkoba. (Pixabay)

Jakarta -  Seorang mantan guru honorer di Lombok Timur ditangkap polisi karena berjualan narkoba jenis sabu. Melansir laman Antara, Kasat Reskoba Polres Lombok Timur AKP Bagus Suputra mengatakan pelaku diamankan bersama temannya FT (32) pada Selasa (2/8/2022) dinihari.

Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang memberi tahu bahwa rumah AH sering dijadikan tempat transaksi. Pelaku yang berinisial AH (34) adalah sarjana pendidikan yang meninggalkan pekerjaannya sebagai guru honorer di sebuah madrasah karena merasa penghasilannya tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup.

"Alasan pelaku beralih profesi lantaran menjadi guru honorer penghasilannya tidak mencukup untuk kebutuhan sehari-hari. Pembelinya sebagian dari nelayan di Labuan Lombok dan salah seorang yang berada di TKP ternyata baru saja membeli dengan harga Rp 150 ribu," ujar Bagus.

Satu hal yang tak terduga dari 'profesi' baru yang dijalani AH selama 6 bulan ini adalah dia mengaku menyumbangkan sebagian hasil penjualan sabu tersebut untuk menyantuni anak yatim dan dibagikan ke tetangga-tetangganya.

1659754827-LombokTimur.jpgSumber: Mantan guru honorer di Lombok Timur menyantuni anak yatim dari hasil jualan narkoba (Foto: AntaraNews)

"Hasilnya sangat menggiurkan. Jadi dia per bulan itu Rp 36 jutaan, karena mendapatkan barang ini seminggu 2 kali," kata Bagus. "Setelah berhenti jadi guru honorer, jadi alasannya juga berbagai macam. Ada yang dibagikan kepada tetangga-tetangganya, terus sedekah anak yatim. 'Berarti kamu Robinhood ya?' saya bilang," Bagus melanjutkan.

Kini AH dan FT menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait