Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dipecat Terkait Kasus Brigadir J

Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (JS) .
Putusan tersebut dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Komisaris Besar Polisi Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9/22).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri. Sidang komisi etik Polri kemudian menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai tanggal 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari YouTube Polri TV.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah sidang terhadap AKBP Pujiyarto.
“Nanti selesai pelaksanaan sidang AKBP P, dari sidang komisi akan melanjutkan sidang AKBP JS atau AKBP J,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).