URnews

Dipecat Tidak Hormat, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Perankan Ini di Kasus Brigadir J

Itha Prabandhani, Sabtu, 3 September 2022 14.41 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dipecat Tidak Hormat, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Perankan Ini di Kasus Brigadir J
Image: ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan dua Perwira Polri yaitu Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice), dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo terbukti membantu Ferdy Sambo dalam perusakan dan penghilangan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Baca Juga: Komnas HAM Beri 8 Rekomendasi untuk Polri Terkait Kasus Brigadir J

Peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di Kasus Brigadir J

Kompol Chuck Putranto berperan sebagai orang yang mengamankan dan menyalin rekaman CCTV yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J. Atas tindakannya itu, ia diberikan dua sanksi yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Sama dengan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga berperan menyimpan dan merusak CCTV di pos pengaman depan rumah dinas Ferdy Sambo. Kompol Baiquni Wibowo dikenakan sanksi etika atas perbuatannya dan sanksi ditempatkan di tempat khusus.

“Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos,” lanjut Irjen Dedi.

Dedi menambahkan, sidang KKEP Kompol Chuck Putranto dilaksanakan pada Kamis (1/9/2022) dan selesai pada Jumat dini hari pukul 2.00 WIB (2/9/2022). Dalam sidang tersebut, ada sembilan orang saksi dihadirkan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait