URnews

Masuk Mekah Tanpa Izin saat Musim Haji Bakal Didenda Rp 38 Juta

Nunung Nasikhah, Selasa, 14 Juli 2020 14.40 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Masuk Mekah Tanpa Izin saat Musim Haji Bakal Didenda Rp 38 Juta
Image: Ilustrasi ka'bah. (Unsplash)

Jakarta – Pelaksanaan ibadah haji tahun ini atau 1441 H akan sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan untuk membatasi jemaah haji hanya untuk warga negara dan ekspatriat yang ada di sana.

Dengan kebijakan tersebut, jemaah haji tahun ini diperkirakan tidak akan melebihi angka 10 ribu orang.

Bersamaan keputusan itu, pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan aturan denda bagi orang yang masuk Mekah tanpa izin, selama musim haji 1441 H.

"Kementerian Dalam Negeri (Arab Saudi) sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yang melanggar masuk ke Mekkah,” ungkap Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Jadah Endang Jumali Uman, seperti dikutip dari kemenag.go.id (14/7/2020).

Tak hanya memasuki Mekah, Endang mengatakan, denda juga diberlakukan bagi mereka yang memasuki Masyair Muqadasah (wilayah Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa tasyrih atau izin yang di keluarkan oleh otoritas berwenang.

"Dendanya sebesar SAR 10.000 atau sekitar Rp 38juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang," sambungnya.

Endang mengaku, pihaknya memahami aturan ketat yang diberlakukan otoritas Arab Saudi tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf.

"Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait