URnews

Masyarakat Boleh Mudik di 8 Wilayah Aglomerasi, Begini Penjelasannya!

Anisa Kurniasih, Rabu, 21 April 2021 17.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Masyarakat Boleh Mudik di 8 Wilayah Aglomerasi, Begini Penjelasannya!
Image: Ilustrasi arus mudik. (jasamarga.com)

Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan soal larangan mudik Lebaran 2021 saat hari raya Idulfitri 1442 H selama periode tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun guys, ada berita baik nih, ternyata ada pengecualian larangan loh di beberapa wilayah kabupaten atau kota, hal itu sering disebut dengan istilah mudik lokal.

Pengecualian ini berlaku untuk mobilitas kendaraan di perkotaan atau kabupaten, yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Ada sebanyak 8 wilayah yang boleh mudik lokal yang masuk dalam wilayah aglomerasi. Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (8/4/2021). Budi menggunakan istilah wilayah aglomerasi terkait daerah mana saja yang warganya diizinkan melakukan mudik lokal.

Terkait hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan bahwa daerah yang masuk kawasan aglomerasi memang diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.

“Daerah yang masuk kawasan aglomerasi memang tidak ada pelarangan mobilitas masyarakat, di aglomerasi memang pergerakan masyarakat setiap hari kan intensif untuk keperluan pekerjaan, ekonomi dan lain-lain,” ujarnya kepada Urbanasia, Rabu (21/4/2021).

Nah, berikut 8 wilayah aglomerasi yang masuk dalam pengecualian larangan mudik, di antaranya:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Ada pilihan bepergian atau mudik lokal selama 6-17 Mei 2021 mendatang, brother bisa manfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan atau jalur darat.

Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yakni:

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas 

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka 

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo 

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik. 

Pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional. 

Sebelumnya diberitakan, akan ada titik-titik tertentu untuk memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan. Tempat-tempat tersebut di antaranya: pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area perbatasan kota besar titik pengecekan (check point) titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung. Lalu, ada sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik 2021.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait